Mendirikan Koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan,
maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi,
tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
1.untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum
Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan
dibentuk;
2.usaha
yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi,
maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai
kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi
yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya
dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
·
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
·
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi :
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi,
hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa
usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi
anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai
waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan
koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah
pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi,
hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan
mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan
jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi
mengambil putusan secara voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi,
hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan
mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan
jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi
mengambil putusan secara voting.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh
masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya
terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat),
pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi
koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana
pembentukan koperasi.
·
Menyiapkan studi
kelayakan.
Studi kelayakan yang
merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi,
sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.mempelajari prakondisi masyarakat;
2.apakah yang dibutuhkan masyarakat calon
anggota;
3.pangsa pasar di daerah yang akan didirikan
koperasi;
4.kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa
pasar yang ada;
5.presentasi pangsa pasar yang akan ditangani
dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.besarnya modal yang harus dihimpun oleh
koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7.proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota;
dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu
diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung
usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala
usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para
calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
2.koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
3.koperasi tidak akan dapat tumbuh dan
berkembang tanpa partisipasi anggota.
·
Menyiapkan rancangan
akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian
dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian
berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan
rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi
kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu
tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja
koperasi.
Pada koperasi terdapat :
Pada koperasi terdapat :
1.Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka
pendek);
2.Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3.Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka
panjang).
·
Menyiapkan rapat
pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada
bagian berikutnya).
Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat
pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.daftar hadir;
2.notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.rancangan anggaran dasar koperasi;
4.rancangan rencana kerja;
5.menyiapkan buku administrasi koperasi,
khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui
oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya
rapat.
Hal yang perlu dibahas
dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk
disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.pembahasan rancangan rencana kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi;
4.pembahasan permodalan dan batas waktu
penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.pemilihan pengurus dan pengawas;
6.pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang
lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan
anggaran rumah tangga koperasi;
7.pemberian kuasa dan batasan kewenangannya
kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda
tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari
pejabat terkait.
Catatan : Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya
sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir
dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi
anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.
Setelah rapat
pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang
bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar