UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DAN CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
« Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
« Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
« Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
« Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
« Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat
kedudukan;
c. maksud dan tujuan
serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai
keanggotaan;
e. ketentuan mengenai
Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai
pengelolaan;
g. ketentuan mengenai
permodalan;
h. ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai
sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan
oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang
usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau
penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri
menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau
peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki
anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi
tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai
kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
b. berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai
hak :
a. menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau
dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat
atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta;
e. memanfaatkan Koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil
usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi
Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa
dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan
Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
Pasal
28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus
paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan
usahanya;
b. Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d. Mengajukan laboran
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat
mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus
Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung
jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian
kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan
yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut;
b. keadaan dan usaha
Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang
anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh
Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada
pada Koperasi;
b. mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB
VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat
berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana
dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan
pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan
kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun
dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan
pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan
usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB
X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat
Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah
mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan
tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada
semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat
Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua
kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah
tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan
oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian
berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian
berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses
penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar